Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Logo Kabupaten HSU

Peraturan Daerah

Menampilkan 731-740 dari 810 data Peraturan Daerah.
NO NOMOR TAHUN TANGGAL JUDUL DETAIL DOKUMEN STATUS KETERANGAN
731 9 1973 24-09-1973 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pemakai- an Tempat-tempat Pemberhentian kenda- raan ber-motor dalam Daerah Kaupaten Hulu Sungai Utara. Tidak Berlaku
732 6 1973 24-09-1973 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Mengubah untuk ketiga kalinya Peraturan Daerah tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan. Tidak Berlaku
733 4 1973 24-09-1973 Peraturan Daerah tentang Mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah tentang Mengadakan dan Memungut pajak atas ijin minuman keras dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tidak Berlaku
734 2 1973 15-02-1973 Peraturan Daerah tentang Mengubah untuk kedua kali Peraturan daerah tentang Mengadakan Pajak Pendaftaran Perusahaan dalam Daerah Kabupaten HSU Tidak Berlaku
735 1 1973 15-02-1973 Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Hulu Sunga Utara Berlaku Masih
736 6 1972 06-07-1972 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Mengubah untuk keempat kali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Pelabuhan yang dimiliki atau dikuasai oleh Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tidak Berlaku
737 5 1972 06-07-1972 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Mengubah untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Peraturan Daerah tentang Pemakaian Tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tidak Berlaku
738 4 1972 06-07-1972 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. HSU Tidak Berlaku
739 2/A-II-71 1971 15-04-1971 Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Hulu Sungai Utara tentang Struktur Organisasi Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tidak Berlaku
740 1/A-II-71 1971 14-04-1971 Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Hulu Sungai Utara tentang Pembentukan Sub. Direktorat Chusus Tidak Berlaku