Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 1 TAHUN 2026 RESMI DITETAPKAN

Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali menetapkan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Penetapan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akses keadilan serta kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

Adapun beberapa pokok pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Penegasan definisi dan ruang lingkup bantuan hukum, guna memberikan kejelasan terhadap pengertian, penerima bantuan hukum, serta unsur-unsur dalam penyelenggaraannya;
  2. Penguatan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dengan menetapkan persyaratan bagi lembaga pemberi bantuan hukum, antara lain berbadan hukum, terakreditasi, serta memiliki kantor tetap;
  3. Penyempurnaan mekanisme pengajuan dan verifikasi bantuan hukum, yang mengatur proses pengajuan proposal, verifikasi oleh Bagian Hukum, hingga persetujuan oleh Bupati;
  4. Penegasan sanksi bagi pemberi bantuan hukum, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen resmi Peraturan Daerah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tautan berikut:
https://jdih.hsu.go.id

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.