Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali menetapkan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Penetapan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan akses keadilan serta kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.
Adapun beberapa pokok pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen resmi Peraturan Daerah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tautan berikut:
https://jdih.hsu.go.id
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.