Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
Pemkab HSU Tetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai upaya memperkuat perlindungan lingkungan serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Peraturan Daerah ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupaya melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan ekosistem, serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan limbah B3, pengawasan, penegakan hukum, sistem informasi, peran serta masyarakat, forum lingkungan hidup, penghargaan, pendanaan, hingga sanksi administratif.

Dengan berpedoman pada asas tanggung jawab pemerintah daerah, keberlanjutan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, serta kearifan lokal, diharapkan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berjalan secara optimal.

Melalui Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi mewujudkan Hulu Sungai Utara yang bersih, sehat, lestari, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2026 melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara.