Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tetapkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 61 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah daerah agar selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.

Penyusunan perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh perlunya penyempurnaan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pokok perubahan dalam Peraturan Bupati ini berfokus pada Lampiran Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 61 Tahun 2025, khususnya BAB XIX Kebijakan Akuntansi Aset Tetap. Penyempurnaan tersebut mengatur berbagai aspek penting, antara lain pengertian, pengakuan aset tetap, pengukuran, kapitalisasi, penyusutan, klasifikasi aset tetap, penghentian atau pelepasan aset tetap, hingga pengungkapan dalam laporan keuangan.

Melalui penyempurnaan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berharap kualitas penyajian laporan keuangan daerah semakin meningkat, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Masyarakat dapat mengakses naskah lengkap Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2026 melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada menu Produk Hukum.