Amuntai – Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan rapat dalam rangka penyamaan persepsi terkait Biaya Perjalanan Dinas bagi Komcad di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Rapat dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Setda 2 (Samping Bagian Organisasi). Kegiatan ini diikuti oleh unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, serta Bagian Hukum.
Pembahasan rapat difokuskan pada biaya perjalanan dinas (uang harian) Dinas Tenaga Komcad, sebagai upaya menyamakan pemahaman dan penerapan ketentuan perjalanan dinas bagi Komcad di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dalam pembahasan, turut menjadi rujukan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 44 Tahun 2025 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat ini diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman antarperangkat daerah terkait penerapan ketentuan biaya perjalanan dinas bagi Komcad, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara turut mendukung pelaksanaan koordinasi dan penyebarluasan informasi hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.