Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tetapkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026


Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 pada tanggal 27 Juli 2026. Penetapan Peraturan Bupati ini merupakan langkah strategis dalam melakukan penyesuaian terhadap perencanaan pembangunan daerah agar tetap selaras dengan dinamika kondisi pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Peraturan Bupati ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara secara resmi menetapkan Perubahan RKPD Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Perubahan RKPD Tahun 2026 memiliki fungsi sebagai:

  • pedoman penyusunan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026; dan
  • pedoman perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, perubahan RKPD meliputi beberapa aspek penting, yaitu:

  • perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah;
  • target sasaran pembangunan daerah;
  • prioritas pembangunan daerah; dan
  • target kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dokumen Perubahan RKPD Tahun 2026 disusun sesuai sistematika yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun perubahan perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan daerah sehingga pelaksanaan pembangunan Tahun 2026 dapat berjalan secara efektif, efisien, terarah, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.