Amuntai, 11 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara, bertempat di Ruang Rapat Setda 2.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyempurnaan produk hukum daerah, dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Kegiatan diikuti oleh unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum.
Adapun materi yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Pinjaman Penguatan Modal Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro dan Usaha Mikro/Kecil Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pembahasan juga mencakup hasil fasilitasi Biro Hukum terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta hasil Rapat Kerja DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara terhadap beberapa Raperda yang menjadi agenda pembahasan.
Melalui rapat ini, diharapkan pembahasan materi Raperda dan Raperbup dapat dilakukan secara lebih komprehensif dengan memperhatikan hasil fasilitasi, masukan perangkat daerah terkait, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang tertib, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.