Hulu Sungai Utara — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan rapat analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua kali rapat, yakni pada Rabu, 9 September 2026, dan Selasa, 6 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Setda 1 Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan produk hukum daerah agar tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Pada rapat pertama tanggal 9 September 2026, pembahasan difokuskan pada tiga Peraturan Daerah, yaitu:
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jam Kerja dan Keprotokolan.
Selanjutnya, pada rapat kedua tanggal 6 Oktober 2026, pembahasan dilanjutkan terhadap dua Peraturan Daerah lainnya, yaitu:
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pelaksanaan analisis dan evaluasi ini menjadi langkah penting dalam meninjau kesesuaian dan relevansi produk hukum daerah terhadap perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat. Melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, diharapkan penataan produk hukum daerah dapat dilakukan secara lebih terarah dan mendukung terciptanya kepastian hukum.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan penataan produk hukum daerah guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.