Amuntai – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali mempublikasikan produk hukum daerah sebagai bagian dari penyediaan informasi hukum yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
Produk hukum yang dipublikasikan adalah Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Bupati ini memuat penjabaran atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Publikasi Peraturan Bupati melalui JDIH Kabupaten Hulu Sungai Utara diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memperoleh informasi dan dokumen hukum daerah secara terbuka.