Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Logo Kabupaten HSU
Pemkab Hulu Sungai Utara Tetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Hulu Sungai Utara — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor.

Peraturan Daerah ini menjadi salah satu kebijakan daerah dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal serta memperkuat daya saing perekonomian di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kegiatan penanaman modal memiliki peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah. Manfaat yang diharapkan antara lain peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Peraturan Daerah ini mengatur berbagai aspek pemberian insentif dan kemudahan investasi, meliputi bentuk insentif dan kemudahan investasi, kriteria penanam modal yang dapat menerima insentif dan/atau kemudahan, jenis usaha, pengaturan pemberian insentif dan kemudahan investasi terhadap UMKM dan penanam modal, persyaratan pemohon, tata cara permohonan dan dasar penilaian, tim penilai, hak dan kewajiban, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi.

Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat mendukung pengembangan usaha serta mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Hulu Sungai Utara.