Hulu Sungai Utara — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara sebagai bagian dari upaya penyesuaian dan penyelarasan regulasi daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan ini mencabut tiga peraturan bupati, yaitu Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin Kabupaten Hulu Sungai Utara; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Guru yang Mengajar pada SMP/SMA Pilial di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara; serta Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.
Pencabutan peraturan tersebut merupakan langkah dalam penataan produk hukum daerah agar regulasi yang berlaku tetap selaras dengan perkembangan hukum, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan masyarakat.
Melalui penataan regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat didukung oleh produk hukum yang lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.