Hulu Sungai Utara — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai landasan hukum dalam mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, meliputi perencanaan, penataan dan penempatan, perizinan, penyelenggara reklame, jaminan pembongkaran, pengendalian, pengawasan, penertiban, pendanaan, serta pengenaan sanksi administratif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, penyelenggaraan reklame diarahkan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang, meningkatkan serta mempermudah pelayanan penyelenggaraan reklame, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara reklame, termasuk pemenuhan kewajiban pajak dan/atau retribusi sesuai ketentuan, pemeliharaan reklame, serta pembongkaran reklame setelah izin berakhir atau dicabut. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32.
Untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, Pasal 34 sampai dengan Pasal 39 mengatur pengendalian, pengawasan, dan penertiban penyelenggaraan reklame. Sementara itu, Pasal 41 mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, termasuk denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00 sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 ayat (2).
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan reklame di Kabupaten Hulu Sungai Utara diharapkan dapat berjalan secara lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Masyarakat dapat mengakses informasi peraturan perundang-undangan Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada laman jdih.hsu.go.id.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara