Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2026.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan keuangan desa dengan perkembangan regulasi serta meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Masyarakat, perangkat desa, serta pihak terkait dapat mengakses dan mengunduh dokumen lengkap peraturan tersebut melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tautan berikut: