Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Logo Kabupaten HSU
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2026–2046 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah untuk 20 tahun ke depan.

Peraturan Daerah ini disusun sebagai dasar dalam mewujudkan tata ruang wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berorientasi pada pengembangan kawasan agrominapolitan yang maju, berbasis ekosistem rawa yang berkelanjutan.

RTRW menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang serta pelaksanaan pembangunan yang selaras dengan daya dukung lingkungan. Kebijakan penataan ruang dalam Peraturan Daerah ini meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, peningkatan jaringan prasarana wilayah, pengembangan agrominapolitan, penguatan ekonomi lokal daerah, perlindungan lahan pertanian, pengembangan pariwisata, pengembangan kawasan permukiman baru, peningkatan fungsi kawasan strategis, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan daerah.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan terwujud pembangunan daerah yang terarah, terpadu, berdaya saing, serta mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Hulu Sungai Utara.