Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Logo Kabupaten HSU
Bagian Hukum Setda HSU Bahas Perubahan Raperbup Pengadaan Barang/Jasa pada BUMD

Amuntai – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jumat (12/6/2026), bertempat di Ruang Rapat Setda 2. Rapat dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, pengelola BUMD, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan substansi rancangan peraturan agar selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan BUMD saat ini. Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat melakukan penelaahan terhadap berbagai ketentuan yang mengatur mekanisme pengadaan barang dan jasa pada BUMD, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban. Masukan dan saran dari peserta menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman yang lebih jelas bagi BUMD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, regulasi yang disusun juga diarahkan untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Melalui rapat pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja serta profesionalisme BUMD dalam memberikan pelayanan dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.