TIM EVALUASI MELAKSANAKAN RAPAT LANJUTAN EVALUASI DAN KLARIFIKASI SK BUPATI DAN SK SEKDA TAHUN 2021

AMUNTAI – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. HSU bersama dengan anggota Tim Evaluasi/ Verifikasi Keputusan Sekda/Keputusan Bupati melaksanakan Rapat lanjutan evaluasi dan klarifikasi SK Bupati dan SK Sekda bertempat di ruang Rapat Setda Kab. HSU, Kamis (06/9/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Asisten Administrasi Umum selaku Ketua Tim Evaluasi. Tujuan diadakannya rapat evaluasi tersebut adalah untuk memastikan SK yang diusulkan SKPD apakah sudah memenuhi indikator evaluasi yang ditetapkan, misalkan terkait dengan:

  1. adanya dasar perintah penetapan atau pembentukan Tim/Panitia/Kelompok Kerja atau nama lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah;
  2. keanggotaan dan kegiatan bersifat lintas sektor;
  3. terdapat output kegiatan yang jelas;
  4. kewajaran perlunya dibentuk Tim/Panitia/Kelompok Kerja atau nama lainnya;
  5. kewajaran jumlah anggota;
  6. kewajaran besaran honorarium;  dan
  7. kewajaran jumlah frekuensi kegiatan.

Rapat membahas 9 (sembilan) naskah SK yang masih bersifat usulan, diantaranya terdiri dari 1 (satu) naskah SK yang diklarifikasi dan 8 (delapan) naskah SK yang dilakukan evaluasi. Dari hasil pembahasan Rapat, disepakati:

  1. SK Sekda yang disetujui berjumlah 4 SK; dan
  2. SK Bupati yang disetujui berjumlah 5 SK.

Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSU, Drs. H. Sofian Syahrani, M.Si menerangkan bahwa SK Sekda dan SK Bupati yang disetujui berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum yaitu dengan melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dilakukan koreksi, SK tersebut langsung dikembalikan ke masing-masing SKPD pemrakarsa/ pengusul untuk dilakukan proses perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan koreksi. Setiap usulan SK Sekda maupun SK Bupati yang berbentuk Tim/Panitia/ Kelompok Kerja atau nama lainnya yang kepada anggotanya diberikan insentif/honorarium, maka sebelum dikoreksi oleh Bagian Hukum, disampaikan terlebih dahulu kepada Tim Evaluasi/Verifikasi, sehingga rapat evaluasi hari ini merupakan salah satu tahapan penetapan SK Sekda maupun SK Bupati sebelum proses penandatanganan.