Bagian Hukum Setda HSU Ikuti Kegiatan Penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Instrumen HAM Internasional
Banjarmasin — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengikuti kegiatan Penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Instrumen HAM Internasional di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Pyramid Suites Hotel Banjarmasin pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah se-Kalimantan Selatan.
Pada kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai Laporan Pemantauan dan Evaluasi HAM Internasional (Universal Periodic Review/UPR) oleh Prof. Mirza Satria Buana. Dalam paparannya disampaikan bahwa sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terdiri dari perjanjian internasional, kebiasaan atau doktrin internasional, prinsip hukum umum yang baik (international convention), serta yurisprudensi internasional.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa peran HAM internasional berfungsi sebagai mekanisme checks and balances sekaligus sebagai mekanisme intervensi dalam rangka menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Prof. Mirza juga menyampaikan bahwa mekanisme HAM internasional mencakup seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tunduk pada Piagam PBB, termasuk Indonesia sejak tahun 1950. Pemerintah Indonesia sebagai duty bearer memiliki kewajiban mengikuti mekanisme HAM internasional melalui berbagai instrumen dan lembaga HAM PBB, seperti Human Rights Council (Dewan HAM PBB) dan Treaty-based Committees berdasarkan ratifikasi perjanjian internasional.
Lembaga tersebut memiliki tugas, antara lain mengirim Pelapor Khusus (Special Rapporteur) untuk memantau negara terlapor atau negara konflik, membentuk Komisi Penyelidikan dan Tim Pencari Fakta, serta melaksanakan Universal Periodic Review (UPR) secara berkala.
Dalam pemaparan juga disampaikan beberapa isu penting dalam UPR Tahun 2022, di antaranya perlindungan hak pekerja berdasarkan rekomendasi Komite Ekosob dan ILO, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), moratorium hukuman mati, perlindungan terhadap kelompok marginal termasuk penyandang disabilitas melalui Peraturan Daerah Disabilitas, isu hak sipil dan politik terutama kebebasan berekspresi dan beragama, perlindungan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah Masyarakat Adat, perlindungan pembela HAM, serta perlindungan pekerja migran dan dampak Undang-Undang Cipta Kerja.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi implementasi instrumen HAM internasional di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam mendukung penyusunan laporan serta implementasi kebijakan HAM di daerah secara lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia.