Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
Rapat Tindak Lanjut Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Bersama SKPD Terkait

Amuntai – Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan rapat tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama sejumlah perangkat daerah terkait, pada Rabu (6/5/2026) bertempat di ruang rapat pemerintah daerah.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja DPRD terkait pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menyempurnakan substansi materi yang akan disusun dalam regulasi daerah.

Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari beberapa SKPD terkait, di antaranya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup (Perkim LH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BKPSDM, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah poin strategis berkaitan dengan penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya terkait optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi.

Selain itu, masing-masing perangkat daerah juga menyampaikan masukan dan data pendukung sesuai tugas dan fungsi masing-masing guna memastikan penyusunan Raperda dapat berjalan secara komprehensif dan tepat sasaran.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar sehingga nantinya mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.