TIM PENYUSUN RAPERDA MELAKSANAKAN RAPAT PEMBAHASAN DUA BUAH RAPERDA

AMUNTAI – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Setda Kab. HSU) bersama dengan anggota Tim Penyusun Raperda melaksanakan Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di ruang Rapat Setda Kab. HSU, Selasa (07/9/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Ir. H. SUPOMO, M.Si selaku Plt Asisten Administrasi Umum.

Rapat selain dihadiri anggota Tim Evaluasi juga menghadirkan Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. HSU dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. HSU selaku SKPD Pemrakarsa/pengusul draft Raperda tersebut, adapun 2 (dua) buah Raperda yang dilakukan Pembahasan pada waktu itu yakni Raperda tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. HSU dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/ Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Acara rapat berjalan dengan lancar dengan agenda pembahasan difokuskan pada materi muatan yang telah dilakukan inventarisasi dan pengkajian oleh Bagian Hukum.

Disampaikan oleh Drs. H. Sofian Syahrani, M.Si selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kab. HSU bahwa tujuan dilaksanakannya rapat hari ini merupakan tindaklanjut hasil Pengumuman/Konsultasi Publik atas Raperda yang dilaksanakan mulai tanggal 25 Agustus s.d. 5 September 2021, melalui media lokal milik Pemerintah Daerah dan melalui website jdih.hsu.go.id. Dan dari hasil pembahasan Rapat tersebut, disepakati bahwa kedua buah Raperda yang diusulkan oleh Bagian Organisasi Setda Kab. HSU dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. HSU akan dilanjutkan ketahap proses selanjutnya setelah dilakukan perbaikan sesuai hasil Rapat Tim.