Harmonisasi 2 (Dua) Ranperbup HSU di Banjarmasin


Amuntai, Info_Bagian Hukum HSU – Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Perangkat Daerah terkait menghadiri Rapat Harmonisasi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara, yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Garuda, Kanwil Kementerian Hukum Prov.Kalimantan Selatan, Kamis (11/9/2025).

Rapat Harmonisasi ini dipimpin oleh Bahjatul Mardiyah,S.H.,M.H., Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Prov.Kalsel, didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, dengan agenda Pembahasan atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara, yaitu Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Ranperbup tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Ranperbup Perubahan Satuan Biaya Perjalanan Dinas Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten Hulu Sungai Utara disusun dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Kehadiran aturan ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran perjalanan dinas bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa.

Sementara itu, Ranperbup tentang Pelaksanaan Germas diarahkan untuk mendukung Program Nasional Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, sebagaimana diatur dalam Permen PPN Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 123 Tahun 2017. Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperilaku hidup sehat, memperluas deteksi dini penyakit, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Dari jajaran Pemerintah Kabupaten HSU hadir Rusni selaku Kabag Hukum Setda, Rijali Hadi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Muhammad Yotawijaya selaku Sekretaris Dinas Kesehatan. Kehadiran mereka menegaskan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan yang tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bahjatul Mardiyah menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi memastikan setiap pasal dalam rancangan peraturan dapat diterapkan secara efektif, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui Rapat Harmonisasi ini, Bagian Hukum Setda HSU bersama perangkat daerah terkait berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan Ranperbup dengan cermat dan terarah, sehingga produk hukum yang dihasilkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Hulu Sungai Utara.