Amuntai, 21 Oktober 2025, Bertempat di Gedung Agung Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dilaksanakan kegiatan Rapat/Audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan dengan Bupati Hulu Sungai Utara dalam rangka Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan dihadiri oleh Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan beserta jajaran, Sekretaris Daerah, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Kepala Bagian, serta Camat, Lurah, dan perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kemenkum Kalimantan Selatan dalam memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat. Bupati menekankan pentingnya pembinaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan agar masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara mudah dan merata.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, S.H., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan gambaran umum mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan peran strategisnya dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat kelembagaan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan:
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara Bupati Hulu Sungai Utara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan, jajaran pejabat terkait, serta seluruh peserta kegiatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan dapat terus terjalin dalam rangka memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.