Pemkab Usulkan 12 Raperda Untuk Propemperda 2022

           Guna memenuhi ketentuan dalam penyusunan produk hukum daerah, Pemkab. HSU, berencana akan mengusulkan 12 (dua belas) buah usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berasal dari SKPD untuk diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

           Dalam rapat penetapan usulan Raperda untuk Propemperda yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Selasa (7/9), Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ir.H.Supomo, M.Si mengatakan sesuai era otonomi daerah maka pembentukan peraturan daerah harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

             Bagi SKPD dimintanya untuk menelaah seberapa pentingkah Raperda yang diusulkan bagi kepentingan daerah dan masyarakat, karena hal ini berkaitan erat pada saat penerapannya nanti. Selain itu naskah Raperda serta naskah akademik dari Raperda tersebut juga harus disiapkan agar nantinya tidak terkendala pada saat akan diajukan ke DPRD HSU. “Kita berharap agar raperda yang diusulkan nantinya bila disetujui benar-benar dapat dilaksanakan oleh SKPD bersangkutan dan bermanfaat bagi masyarakat”, ujarnya.  

          Sementara itu Kasubag. Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda HSU, Rusni, S.H mengatakan setelah melalui pembahasan, terdapat 12 (dua belas) buah Raperda yang akan diusulkan oleh Bupati HSU untuk dibahas bersama dengan para wakil rakyat di DPRD HSU. Usulan ini akan disandingkan dengan usulan  dari DPRD HSU (Raperda inisiatif dewan) sehingga nantinya akan menjadi program pembentukan perda bersama antara Pemkab dan DPRD yang dimasukan ke dalam  propemperda tahun 2022.

          Raperda-raperda tersebut ada yang sifatnya baru, perubahan, pencabutan dan Raperda rutinitas yang terkait dengan keuangan/APBD yang merupakan tindak lanjut dari peraturan perundangan-undangan seperti: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas, PP Nomor 11 Tahun 2011 tentang BUMDesa, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan serta peraturan terkait lainnya.

          Adapun 12 (dua belas) Raperda yang diusulkan tersebut terdiri dari Raperda yang baru diusulkan sebanyak empat buah yaitu: (1) Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik; (2) Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (3) Raperda Pengelolaan Pasar Daerah; dan (4) Raperda Rambu-rambu, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Jalan Dalam Wilayah Kab. HSU.

          Sedangkan Raperda yang sifatnya perubahan ada tiga buah yaitu: (5) Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum; (6) Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa; dan (7) Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

          Selain itu juga terdapat 2 (dua) Raperda pencabutan Perda karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di atasnya yaitu: (8) Raperda Pencabutan Perda Nomor 52 Tahun 2001 tentang Sertifikasi Kesempurnaan Kapal, Pas Kapal, dan Registrasi Kapal; (9) Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 53 Tahun 2001 tentang Surat Keterangan Kecakapan Kapal Motor Perairan Daratan.  Dan 3 (tiga) buah Raperda yang merupakan menjadi pembahasan rutin tahunan yaitu: (10) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2021; (11) Raperda Perubahan APBD TA.2022; dan  (12) Raperda APBD Tahun 2023. (mwe)