Pemkab HSU Godok Raperda P4GN

            AMUNTAI-- Penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika menunjukkan adanya peningkatan secara kualitatif maupun kuantitatif, serta menimbulkan lebih banyak korban terutama kaum muda. selain itu peredarannya secara gelap berada pada titik yang mengkhawatirkan, karena tidak hanya beredar di kota-kota besar namun sudah merambah sampai ke pelosok desa.

            Guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) dan peredaran gelap narkotika bukan hanya tanggung jawab pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional/Kabupaten (BNN-BNK) saja, namun juga diperlukan adanya peningkatan peran serta dari pemerintah daerah dan masyarakat. Karena kejahatan narkotika saat ini tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, melainkan juga secara bersama-sama dan terorganisir, rapi dan rahasia oleh para sindikat sehingga menjadi ancaman yang serius bagi kehidupan manusia.

            Sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta pemerintah sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Dalam Pasal 3 menyebutkan; “Salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika/prekursor narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah menyusun peraturan daerah”, maka sebagai tindaklanjutnya Pemkab. HSU tengah menggodok Raperda P4GN tersebut.

            Kepala Bagian Hukum Setda HSU, Drs. H.Sofian Syahrani, M.Si mengatakan sesuai dengan Tupoksi, kami telah menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika/prekursor narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau P4GN, yang diusulkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.HSU (Bankesbangpol) yang nantinya akan diajukan ke DPRD HSU untuk dibahas secara  komprehensif.

            Guna penyempurnaan Raperda ini sekaligus transparansi dalam penyusunan kebijakan daerah kami berharap ada masukan dari masyarakat, sehingga peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika/prekursor narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di Kabupten Hulu Sungai Utara.

            Bagi masyarakat yang ingin memberikan saran dan masukan atas substansi Raperda ini secara tertulis dapat mengkopi Raperda tersebut pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau di-download pada website: jdih.hsu.go.id terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai dengan tanggal 5 September 2021, ujarnya. (kum/mwe).