Perbup SPBE Diundangkan Mewujudkan Satu Akun Untuk Semua Layanan

AMUNTAI--Guna memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka pelayanan publik yang cepat, mudah, murah dan inovatif di era digitaI 4.0 ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengundangkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021.

Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara ini, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, mewujudkan integritas, sinkronisasi, serta sinergi penyelenggaraan SPBE menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan benar (good governance) berbasis Teknologi Informasi Komputer (TIK). Selain itu Peraturan Bupati ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan non pelayanan publik, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam implementasinya.

Peraturan Bupati yang diusulkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Utara ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan Bupati ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan SPBE di Kota Bertakwa sesuai dengan tuntutan dari pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaran pemerintahan.

Bupati Hulu Sungai Utara, Drs. H. Abdul Wahid HK, MM, M.Si sangat aspiratif atas gagasan yang disampaikan oleh Kadis. Kominfo ini, mengingat sistem ini sangat baik untuk diterapkan karena akan memberikan keefektifan dan efisiensi pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang juga memudahkan koordinasi instansi yang satu dengan yang lainnya, begitu juga pimpinan daerah kepada SKPD di lingkup Pemerintahan di HSU terlebih pada saat pandemi COVID-19, ujarnya.

Penerapan sistem ini pada saat pandemi COVID-19 tentu sangat membantu masyarakat dalam hal pelayanan publik, cukup dengan menggunakan gadget atau perangkat elektronik lainnya bisa mendapatkan akses layanan pemerintahan. Dimasa pandemi ini, sebagaimana diketahui mobilitas masyarakat mulai dibatasi agar menghindari kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran virus COVID-19 yang semakin meluas, maka dari itu dengan adanya penerapan SPBE ini bisa dinilai langkat tepat dimasa pandemi sekarang. “Tentu SPBE ini menjadi perhatian dari pemerintah daerah untuk bisa dikembangkan lagi. Ini adalah suatu terebosan yang membanggakan”, pujinya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, H. Adi Lesmana, S.Sos, M.Si mengatakan sistem ini menerapkan layanan Single Sign On (SSO) yaitu teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan  dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.  Sistem SSO ini merupakan suatu keharusan di era digital 4.0. Dari 19 (sembilan belas) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan aplikasi atau website dalam pelayanannya, hingga kini sudah ada 5 (lima) SKPD yang berkerjasama dalam penerapannya yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Dinas Kesehatan. “Kami selaku SKPD teknis menargetkan pada bulan Februari 2022 nanti semua SKPD sudah terhubung dan menerapkan sistem ini sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang diperlukannya dan tidak bingung lagi”, ujarnya.

Terpisah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. HSU, Drs. H. Sofian Syahrani, M.Si mengatakan Peraturan Bupati ini sudah ditandangani dan ditetapkan oleh Bupati serta diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kab. HSU tertanggal 16 Agustus 2021. “Semoga Peraturan Bupati ini dapat  memperlancar program pengembangan SPBE dan  Satu Akun Untuk Semua Layanan di Pemkab. HSU akan segera terwujud”, ujarnya. (diskominfo/kum/mwe).