BANJARMASIN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Selasa (9/6/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan sebagai bagian dari proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas meliputi perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Dalam pembahasan tersebut, tim perancang memberikan sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap materi muatan, sistematika, serta teknik pengaturan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, dilakukan pula diskusi mengenai pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pelaksanaannya, termasuk untuk menghindari terjadinya pembayaran ganda kepada lembaga bantuan hukum pada perkara yang sama.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, dalam sambutan penutupnya, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan harmonisasi tersebut serta berharap adanya kesinambungan pelaksanaan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di desa-desa.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berkomitmen mewujudkan produk hukum daerah yang selaras, berkualitas, dan berkeadilan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.