Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
Perda Nomor 4 Tahun 2026 Cabut Dua Peraturan Daerah Bidang Perkapalan

Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Sertifikat Kesempurnaan Kapal dan Pas Kapal serta Registrasi Kapal dan Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2001 tentang Surat Keterangan Kecakapan Kapal Motor Perairan Daratan. Melalui Peraturan Daerah tersebut, kedua Peraturan Daerah yang diterbitkan pada tahun 2001 tersebut secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penyesuaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2001 sebelumnya mengatur mengenai Sertifikat Kesempurnaan Kapal dan Pas Kapal serta Registrasi Kapal, sedangkan Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2001 mengatur mengenai Surat Keterangan Kecakapan Kapal Motor Perairan Daratan. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2026, kedua peraturan dimaksud tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian dan harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dapat mengakses Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2026 melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara di alamat jdih.hsu.go.id.