Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
Bagian Hukum Setda HSU Ikuti Rapat Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Bupati di Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan


Banjarmasin – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengikuti Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Banjarmasin, pada Kamis (16/7/2026).

Kegiatan harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Melalui rapat tersebut dilakukan pengkajian dan penyelarasan materi muatan Rancangan Peraturan Bupati agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam rapat tersebut dibahas tiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Pambalah Batung;
  2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day); dan
  3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah.

Proses harmonisasi dilakukan bersama perancang peraturan perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dengan memberikan masukan terhadap aspek substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian norma dalam masing-masing rancangan peraturan.

Melalui kegiatan harmonisasi ini diharapkan ketiga Rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat disempurnakan sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui setiap tahapan penyusunan, termasuk harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, sehingga setiap peraturan yang ditetapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.