Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
Bagian Hukum Setda HSU Gelar Rapat Penyusunan Draft PKS dan Pembahasan Tahapan Pemanfaatan BMD


Amuntai – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara menghadiri rapat Penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pembahasan Tahapan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) di Ruang Rapat Setda 2.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Hulu Sungai Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Staf Ahli Bupati, serta jajaran perangkat daerah terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam penyusunan mekanisme kerja sama serta pengelolaan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terhadap penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS), ruang lingkup kerja sama, serta tahapan pemanfaatan Barang Milik Daerah agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara berperan dalam memberikan pertimbangan dan pendampingan dari aspek hukum terhadap penyusunan dokumen Perjanjian Kerja Sama, sehingga setiap proses yang dilaksanakan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antarperangkat daerah mengenai prosedur pemanfaatan Barang Milik Daerah, sehingga pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Hulu Sungai Utara