Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara Ikuti Harmonisasi 4 Rancangan Peraturan Bupati

Amuntai – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara mengikuti kegiatan Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Kegiatan harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dilakukan pengkajian dan penyelarasan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati, yaitu:

1. Pencabutan beberapa Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
2. Pedoman Penyelenggaraan Pameran Dagang dan Industri.
3. Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 61 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
4. Prosedur Pelayanan Balik Nama Hak Sewa Toko dan/atau Rumah Toko Milik Daerah.

Kegiatan harmonisasi dilaksanakan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan dengan melibatkan perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa materi muatan dari masing-masing rancangan peraturan.

Melalui pembahasan ini diharapkan setiap substansi dalam Rancangan Peraturan Bupati dapat disempurnakan sehingga menghasilkan produk hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, sehingga setiap regulasi yang ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.