Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah. Salah satunya melalui publikasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Peraturan daerah ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Adapun tujuan ditetapkannya Perda ini antara lain memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan partisipasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menjadi arah pengelolaan lingkungan hidup daerah secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Melalui Perda ini diharapkan tercapai berbagai sasaran strategis, di antaranya terjaganya kualitas lingkungan hidup, terpeliharanya keseimbangan ekosistem dan sumber daya alam, terjaganya daya dukung dan daya tampung lingkungan, beralihnya fungsi pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan, serta terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
Masyarakat dapat mengakses naskah lengkap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2026 melalui website JDIH Kabupaten Hulu Sungai Utara atau dengan memindai QR Code yang tersedia pada media publikasi.