Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 64 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Hulu Sungai Utara, Sahrujani, pada 4 Mei 2026 sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Perubahan penjabaran APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun beberapa hal yang menjadi latar belakang perubahan tersebut antara lain:
Melalui perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berupaya memastikan pelaksanaan program dan kegiatan daerah tetap berjalan secara efektif, responsif terhadap perkembangan situasi, serta mendukung pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara secara berkelanjutan.
Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2026 melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada layanan dokumentasi produk hukum daerah.