Asisten JDIH

Tanya tentang peraturan
Perbup HSU Nomor 12 Tahun 2026 Tetapkan RKPD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2027

Amuntai – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara menyampaikan informasi mengenai Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2027.

RKPD Tahun 2027 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang sekaligus menjadi penjabaran dari RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2025–2029, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa RKPD Tahun 2027 memuat berbagai komponen penting, antara lain:

  • Rancangan kerangka ekonomi daerah;
  • Prioritas pembangunan daerah;
  • Rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  • Arah kebijakan pembangunan nasional yang menjadi acuan pembangunan daerah;
  • Program strategis nasional; dan
  • Kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2026.

Selain itu, berdasarkan Pasal 5, RKPD Tahun 2027 digunakan sebagai:

  • Pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027;
  • Pedoman penyusunan rancangan KUA dan PPAS;
  • Bahan sinkronisasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2027; serta
  • Bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah Tahun 2027.

Melalui penyebarluasan informasi hukum ini, JDIH Kabupaten Hulu Sungai Utara berharap masyarakat, perangkat daerah, dan para pemangku kepentingan dapat lebih memahami substansi Peraturan Bupati tersebut sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan daerah pada Tahun 2027.

Informasi lengkap mengenai Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2026 dapat diakses melalui JDIH Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan memindai QR Code yang tersedia pada poster atau mengunjungi website jdih.hsu.go.id