Amuntai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali menetapkan sejumlah produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pada Tahun 2026, telah ditetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9, yang memuat pengaturan strategis di berbagai sektor, antara lain:
Penetapan ketiga Peraturan Bupati ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan aparatur, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen resmi Peraturan Bupati tersebut melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tautan berikut:
https://jdih.hsu.go.id
Dengan tersedianya akses informasi hukum secara terbuka, diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berlaku.